TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu menangkap Aris Oktama alias Aris Gandol (30), warga Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Rabu (18/12/2013) pukul 07.30 WIB. Aris merupakan buronan polisi dalam perkara penganiayaan.
"Korbannya, Yayan Sofyan, warga Jatirejo Waluyojati, dan Widodo, warga Podomoro, Kecamatan Pringsewu. Penganiayaan dilakukan pada Juli dan Juni 2012 lalu," ungkap Kepala Polsek Pringsewu Kompol Hepi Hasasi, Rabu (18/12/2013).
Hepi
mengatakan Aris sempat menjadi buronan polisi selama 1,5 tahun atau 18
bulan. Menurut Hepi, selama buron itu Aris bersembunyi di wilayah pulau
Jawa. Tertangkap, setelah dia kembali ke Lampung.
"Saat ditangkap, pelaku sedang duduk di Terminal Pringsewu," kata Hepi. Selanjutnya, Aris digelandang ke mapolsek. Aris pun mesti merasakan pengabnya sel tahanan polsek Pringsewu.
Tersangka
dibidik pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua
tahun delapan bulan. Jika mengakibatkan korban luka berat, ancaman
hukumannya maksimal lima tahun.(dik
0 comments:
Post a Comment
santun berbahasa dan seksama dalam berpikir