TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan semakin
memperketat peredaran minuman beralkohol di Bumi Jejama Secancanan.
Untuk mendukung upaya tersebut, saat ini Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu
tentang Pengendalian Minuman Beralkohol tengah dalam proses akan diteken Bupati
Pringsewu Sujadi Saddat.
Menurut Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Pringsewu
Ihsan Hendrawan, proses penandatanganan itu setelah dilakukan penyelarasan
terhadap draf perda yang disahkan dalam paripurna DPRD Pringsewu pada Maret
2013 lalu.
"Perda tentang minuman beralkohol telah diselaraskan substansi isinya,
posisi terhitung 2 Desember 2013 proses penandatanganan ke Bupati," ungkap
Ihsan, Selasa (3/12). Setelah ditandatangani, lanjut dia, diundangkan dengan
ditandatangani Sekretaris Kabupaten Pringsewu Idrus Effendi.
Ihsan mengatakan, penyelarasan perda ini sempat terhenti lantaran adanya
perubahan kebijakan di pemerintah pusat.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi atas Keputusan Presiden
(Keppres) No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman
Beralkohol. Sehingga MA menyatakan, Keppres RI Nomor 3 Tahun 1997 tidak
berlaku.
Pembatalan Keppres tersebut, lanjut Ihsan, berdampak positif bagi daerah
karena pengendalian minuman beralkohol menjadi kewenangan penuh daerah.
Ihsan mengatakan, perda minuman beralkohol di Pringsewu di antaranya
mengatur bagi setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol atau minuman
keras (miras) di tempat umum di Kabupaten Pringsewu bisa dikenakan denda
sebesar Rp 50 juta, atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Dimaksud tempat umum dalam draf perda tersebut di antaranya jalan raya,
pasar, gedung pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan, rumah sakit dan
kendaraan umum.
Tidak hanya itu, peraturan itu juga mengatur soal tempat yang diperbolehkan
menjual minuman beralkohol dan tempat yang diperbolehkan mengonsumsi minuman
beralkohol. Tempat-tempat itu juga harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Ihsan menambahkan, minuman beralkohol yang boleh beredar di Kabupaten Pringsewu harus
berlabel. "Demikian, minuman beralkohol yang tidak berlabel tidak
diperkenankan beredar di wilayah Kabupaten Pringsewu," ungkap Ihsan.
0 comments:
Post a Comment
santun berbahasa dan seksama dalam berpikir