TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan semakin memperketat peredaran minuman beralkohol di Bumi Jejama Secancanan.
Untuk mendukung upaya tersebut, saat ini Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu tentang Pengendalian Minuman Beralkohol tengah dalam proses akan diteken Bupati Pringsewu Sujadi Saddat.
Menurut Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Pringsewu Ihsan Hendrawan, proses penandatanganan itu setelah dilakukan penyelarasan terhadap draf perda yang disahkan dalam paripurna DPRD Pringsewu pada Maret 2013 lalu.
"Perda tentang minuman beralkohol telah diselaraskan substansi isinya, posisi terhitung 2 Desember 2013 proses penandatanganan ke Bupati," ungkap Ihsan, Selasa (3/12). Setelah ditandatangani, lanjut dia, diundangkan dengan ditandatangani Sekretaris Kabupaten Pringsewu Idrus Effendi.
Ihsan mengatakan, penyelarasan perda ini sempat terhenti lantaran adanya perubahan kebijakan di pemerintah pusat.  
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi atas Keputusan Presiden (Keppres) No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Sehingga MA menyatakan, Keppres RI Nomor 3 Tahun 1997 tidak berlaku.
Pembatalan Keppres tersebut, lanjut Ihsan, berdampak positif bagi daerah karena pengendalian minuman beralkohol menjadi kewenangan penuh daerah.
Ihsan mengatakan, perda minuman beralkohol di Pringsewu di antaranya mengatur bagi setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di tempat umum di Kabupaten Pringsewu bisa dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Dimaksud tempat umum dalam draf perda tersebut di antaranya jalan raya, pasar, gedung pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan, rumah sakit dan kendaraan umum.
Tidak hanya itu, peraturan itu juga mengatur soal tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol dan tempat yang diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol. Tempat-tempat itu juga harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Ihsan menambahkan, minuman  beralkohol yang boleh beredar di Kabupaten Pringsewu harus berlabel. "Demikian, minuman beralkohol yang tidak berlabel tidak diperkenankan beredar di wilayah Kabupaten Pringsewu," ungkap Ihsan.

0 comments:

Post a Comment

santun berbahasa dan seksama dalam berpikir