TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menyesalkan kebijakan Pemkab Pringsewu
melalui Kabag Humas dan Protokol, Yanuar Haryanto, yang melarang jurnalis
masuk ke ruang pertemuan pembahasan sengketa lahan antara pihak pemkab, dua
kelompok yang bersengketa, serta Komnas HAM.
"Kami menyesalkan hal itu. Tindakan itu
merupakan pelanggaran terhadap UU Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik," ungkap Ketua AJI Bandar Lampung Yoso
Muliawan, Jumat (29/11/2013).
Pasalnya, lanjut Yoso, isi dari pertemuan
tersebut merupakan hal penting yang patut ketahui publik sebagai hak
mendapatkan informasi.
Apalagi, pertemuan itu membahas sengketa lahan,
dimana jurnalis tentu sangat membutuhkan informasi detail dari berbagai pihak
yang terlibat dalam pembahasan itu.
"Termasuk suasana pertemuan, bukan hanya
sekadar konfirmasi seusai pertemuan," jelasnya. Oleh karena itu, dia
meminta supaya masyarakat, termasuk institusi pemerintah, menghormati kerja
jurnalistik dalam mencari informasi yang mendapat jaminan dalam UU Pers.
Dia menambahkan, jika pada akhirnya terdapat
hal-hal yang tidak berkenan terkait pemberitaan yang turun di media massa, maka
masyarakat dan institusi pemerintah bisa menempuh langkah sesuai UU Pers.
Misalnya, menggunakan hak jawab. Jika pun belum puas terhadap hak jawab
tersebut, bisa menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers. Dewan Pers nanti yang
akan mengambil langkah penyelesaian.
Yoso mengatakan, kemerdekaan pers merupakan hak
asasi warga negara yang mendapat jaminan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers, pasal 4, ayat 1. Dengan jaminan sebagai hak asasi warga negara tersebut,
maka pers harus bebas dari segala bentuk tindakan pencegahan, pelarangan, dan
atau penekanan dari pihak-pihak tertentu, termasuk narasumber, dalam mencari
informasi dan melakukan kontrol sosial.
Tujuan akhirnya tak lain agar hak masyarakat
memperoleh informasi dapat terjamin.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pringsewu
menggelar pertemuan tertutup bersama dengan Komnas HAM terkait lahan sengketa
jingglong, Kamis (28/11/2013) di ruangan Bupati Pringsewu Sujadi Saddat.
Hadir dalam rapat tersebut di antaranya Kapolres
Tanggamus AKBP Adri Effendi, Cabjari Pringsewu Rita Susanti, sejumla h anggota
Komnas HAM. Hadir juga Ketua Komnas HAM Siti Nurlaila dan sejumlah warga yang
bersengketa.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Yanuar Haryanto
meminta wartawan tidak boleh masuk ke dalam pertemuan. "Nanti, nanti ya,
ini tertutup," ungkapnya sembari meminta wartawan keluar.
0 comments:
Post a Comment
santun berbahasa dan seksama dalam berpikir