09:35
0

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Gubernur Lampung Sjachroedin ZP mengaku meneken surat keputusan (SK) tentang upah minimum provinsi (UMP) menggunakan kaki.
"Sudah saya teken. Pakai kaki! Kalau pakai tangan kan sudah biasa. Pakai kaki saya (teken SK UMP). Ada cap jempolnya juga," ujarnya saat diwawancarai di rumah Sekprov Lampung Berlian Tihang usai acara Angkon Wari Sekprov dengan Inspektur Jenderal Polisi, Dedy Suardy, dari Aceh, Minggu (15/12/2013).
Diketahui, Pemprov Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2014 setara dengan kebutuhan hidup layak (KHL) Lampung, yaitu Rp 1.399.037.


Penetapan ini setelah Disnakertrans Lampung menggelar rapat terakhir dengan pihak pengusaha dan serikat buruh, Sabtu (7/12/2013).
Rapat tersebut sempat diskors sebanyak tiga kali karena pihak pengusaha dan serikat buruh tetap bersikukuh mempertahankan usulannya.
Sekretaris Disnakertrans Lampung Heri Munzaili bersyukur UMP Lampung 2014 sudah ditetapkan. "Alhamdulilah sudah ditetapkan kemarin (Sabtu 7/12/2013), setara KHL, Rp 1.399.037," ujar Heri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (8/13/2013).
Besok,  pihaknya akan menyerahkan hasil rapat unsur tripartit itu ke Gubernur Lampung Sjachroedin ZP untuk diteken. "Besok kita serahkan ke Pak Gubernur, biar cepat diteken," kata dia.

0 comments:

Post a Comment

santun berbahasa dan seksama dalam berpikir