TRIBUNLAMPUNG.co.id - Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung meringkus tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung olahraga (GOR) mini Pringsewu Imop Sutopo di Jakarta Barat, Senin (/12) malam. Imop ditangkap setelah menjadi buronan sejak Oktober lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih mengatakan, Imop dijerat dengan pasal 2,3 dan 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, kata Sulis, korupsi GOR mini Pringsewu merugikan negara sebesar Rp 1.258.81.157.

0 comments:

Post a Comment

santun berbahasa dan seksama dalam berpikir