PRINGSEWU – Akhirnya, Pringsewu memiliki tarif angkutan pedesaan (angdes) sendiri. Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pringsewu No. 14/2013 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Umum dalam Daerah Kabupaten Pringsewu.
Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Pemkab Pringsewu Ihsan Hendrawan mengatakan, aturan itu resmi menjadi acuan tarif angdes sejak kemarin. ”Dengan terbitnya Perbup No. 14/2013 ini, pengemudi angdes tidak bisa menarik ongkos melebihi ketentuan yang  ditetapkan,” katanya kemarin.
    Sebelumnya, tarif angdes di Pringsewu masih mengacu pada aturan yang dikeluarkan Pemkab Tanggamus sebagai kabupaten induk. Kemudian dari aturan itu dinilai tidak sesuai dengan kondisi sekarang ini.
    ”Ini menyebabkan sopir angdes di Pringsewu mematok tarif sendiri. Karena itu, dibuat aturan ini (Perbup No. 14/2013, Red),” ungkapnya.
Dilanjutkan, terbitnya perbup itu berawal dari usulan Dinas Perhubungan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pringsewu. Dalam perbup itu terjadi kenaikan tarif antara Rp500–Rp1.500.
Misalnya, tarif angdes jurusan Pringsewu–Sukoharjo dengan jarak 12 kilometer, dari tarif lama Rp3.500 menjadi Rp4.000. Kemudian jurusan Pringsewu–Ambarawa–Pardasuka dengan jarak 25 kilometer, dari Rp6.000 menjadi Rp7.500.
Lalu, diatur tarif baru untuk jurusan Pringsewu–Kompleks Pemda Baru–Tambahrejo–Gadingrejo dengan jarak 15 kilometer sebesar Rp3.750. (mul/rnn/sag/c2/ais)

0 comments:

Post a Comment

santun berbahasa dan seksama dalam berpikir