PRINGSEWU – Akhirnya, Pringsewu
memiliki tarif angkutan pedesaan (angdes) sendiri. Ketentuan itu dituangkan
dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pringsewu No. 14/2013 tentang Penetapan Tarif
Angkutan Penumpang Umum dalam Daerah Kabupaten Pringsewu.
Kasubbag Perundang-undangan Bagian
Hukum Pemkab Pringsewu Ihsan Hendrawan mengatakan, aturan itu resmi menjadi
acuan tarif angdes sejak kemarin. ”Dengan terbitnya Perbup No. 14/2013 ini,
pengemudi angdes tidak bisa menarik ongkos melebihi ketentuan yang
ditetapkan,” katanya kemarin.
Sebelumnya,
tarif angdes di Pringsewu masih mengacu pada aturan yang dikeluarkan Pemkab
Tanggamus sebagai kabupaten induk. Kemudian dari aturan itu dinilai tidak
sesuai dengan kondisi sekarang ini.
”Ini
menyebabkan sopir angdes di Pringsewu mematok tarif sendiri. Karena itu, dibuat
aturan ini (Perbup No. 14/2013, Red),” ungkapnya.
Dilanjutkan, terbitnya perbup itu
berawal dari usulan Dinas Perhubungan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda)
Pringsewu. Dalam perbup itu terjadi kenaikan tarif antara Rp500–Rp1.500.
Misalnya, tarif angdes jurusan
Pringsewu–Sukoharjo dengan jarak 12 kilometer, dari tarif lama Rp3.500 menjadi
Rp4.000. Kemudian jurusan Pringsewu–Ambarawa–Pardasuka dengan jarak 25
kilometer, dari Rp6.000 menjadi Rp7.500.
Lalu, diatur tarif baru
untuk jurusan Pringsewu–Kompleks Pemda Baru–Tambahrejo–Gadingrejo dengan jarak
15 kilometer sebesar Rp3.750. (mul/rnn/sag/c2/ais)
0 comments:
Post a Comment
santun berbahasa dan seksama dalam berpikir