”Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang yang menyatakan bahwa kabupaten/kota harus sudah memiliki peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah,” ungkap Gatot dalam ekspose kawasan agroplitan dan minapolitan di Hotel Bukit Sarinongko kemarin.
Sementara Kepala Bappeda Pringsewu Drs. Hasan Basri menyatakan, pembangunan kawasan agropolitan dan minapolitan merupakan pembangunan masyarakat serta pembangunan wilayah. Untuk kawasan agropolitan adalah Kecamatan Gadingrejo dan Pagelaran sebagai kawasan minapolitan. (sag/p1/c2/ais
0 comments:
Post a Comment
santun berbahasa dan seksama dalam berpikir